Universitas Islam Riau (UIR) menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax pada Senin, 20 Januari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas kebutuhan informasi dari dosen dan tenaga kependidikan UIR terkait kebijakan perpajakan terbaru, khususnya penerapan TER dan mekanisme pelaporan SPT secara elektronik melalui Coretax.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Bagian Penyuluhan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Selain membahas TER PPh Pasal 21, kegiatan ini juga memfokuskan pada tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Pemateri memberikan panduan teknis mulai dari proses akses sistem, pengisian data, hingga tahapan pelaporan SPT secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga diberikan contoh pengisian serta tips untuk menghindari kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan.
Materi disampaikan secara jelas dan aplikatif, sehingga mudah dipahami oleh dosen maupun tenaga kependidikan. Peserta juga diberikan contoh pengisian serta tips untuk menghindari kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dosen dan tenaga kependidikan UIR memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kewajiban perpajakan, mampu menerapkan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dengan benar, serta dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax secara tepat waktu. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen UIR dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.
Lihat Berita lainnya klik disini
Kunjungi website kami di uir.ac.id


