Sejarah Singkat Biro Aset
Universitas Islam Riau
Pada masa Rektor UIR dipimpin oleh Bapak Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H. M.C.L. pada tahun 2017, maka dibentuklah Badan Pengembangan dan Pemeliharaan Aset (BPPA) yang bertugas dan berwenang untuk mengelola, mengembangkan dan mengkoordinir keberadaan semua aset yang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki UIR agar dapat dimanfaatkan secara baik, bermakna dan tepat guna. Pada kali pertama Badan ini dipimpin oleh Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum dengan Struktur Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Tata Usaha dan Staff Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIR Nomor : 326/UIR/KPTS/2017.

Pasa saat masih berupa BPPA, maka tugas Pokok yang dibebankan oleh Rektor Universitas Islam Riau dapat dilihat sebagai berikut:
- Menyususun program kerja pengelolaan Aset
- Mengkoordinir Pendataan Aset
- Membukukan dan mencatat buku daftar Aset
- Mengatur dan menetapkan kerjasama pemanfaatan aset setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rektor
- Melakukan Koordinasi dengan Unit-unit terkait dalam Pengelolaan Aset
- Menyusun dan menyampaikan Laporan perkeembangan aset UIR ke Rektor
- Mengelola dan mengembangkan aset untuk dimanfaatkan secara baik, bermakna dan tepat guna.
- Meneliti dan menyimpan dokumen asli kepemilikan aset
- Melakukan pengamatan fisik, administratif, dan juridis terhadap aset tanah milik Universitas.
Mengingat fungsi pengelolaan aset Universitas Islam Riau cukup besar dan luas maka pada tahun 2020 Badan Pengembangan dan Pemeliharaan Aset (BPPA) berubah menjadi Biro Rumah Tangga dan Aset yang masih dipimpin oleh Prof. Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum dengan Struktur Kepala Biro, Kepala Bagian Pengembangan, Kepala Bagian Pengembangan, Kasub Umum, dan Staff Berdasar Surat keputusan Rektor UIR Nomor : 015/UIR/PR/2020.
Tugas Pokok Biro Aset yaitu:
- Mengatur penggunaan aset untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- Mengamankan dan memelihara aset Universitas Islam Riau;
- Memanajemen pengusulan penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan aset dari Fakultas/Unit ke Rektor yang dilaksanakan oleh Aset melalui disposisi Rektor;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian aset milik Universitas Islam Riau;
- Menginventarisasi Aset dan Kendaraan milik Universitas Islam Riau ke dalam sistem siaset.
Biro Aset UIR bertugas untuk meningkatkan komitmen terhadap pengelolaan aset UIR baik dalam rangka perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan, serta pemindahtanganan dan Pemanfaatan Aset UIR.

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta‘ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Badan Pengembangan dan Pemeliharaan Aset (BPPA) dapat dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIR Nomor: 326/UIR/KPTS/2017.
Biro Pengembangan dan Pemeliharaan Aset (BPPA) Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIR Nomor : 326/UIR/KPTS/2017 yang akhirnya berubah menjadi Biro Aset Berdasar Surat keputusan Rektor UIR Nomor : 015/UIR/PR/2020. yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi agar dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan atau penyimpangan aset Universitas Islam Riau, Pengelolaan Aset UIR meliputi : Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Adapun aset Universitas Islam Riau terdiri dari : Tanah, Bangunan, Iventarisasi, Peralatan dan mesin-mesin, buku dan media perpustakaan, inventaris perkuliahan, inventaris laboratorium, inventaris kendaraan dan lain-lain. Inventarisasi dilakukan setiap tahun untuk semua objek aset-aset untuk menilai pertambahan dan berkurangnya Aset Universitas Islam Riau.
Pekanbaru, 21 Juli 2022
Biro Aset Universitas Islam Riau,
Prof. Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum
Ketua
Visi
Tertib Pengelolaan Aset yang Efektif dan Efisien, Akurat dan Akuntabel dengan Berbasis Sistem Informasi Manajemen yang tertib demi Terwujudnya Visi UIR menjadi Universitas Islam Bekelas Dunia Berbasis Iman dan Takwa
Misi
- Mendukung dan mewujudkan Visi dan Misi UIR,
- Meningkatkan kualitas pengelola aset UIR;
- Meningkatkan keamanan dan pemeliharaan aset UIR;
- Meningkatkan keterpaduan pengelolaan aset UIR.
- Menambah pendapatan UIR dari sewa pemanfaatan aset UIR