Prosedur Peminjaman Fasilitas Gedung dan Lapangan
Milik Universitas Islam Riau
- Pimpinan Fakultas / Unit menyurati Rektor dan Permohonan Organisasi Mahasiswa diketahui Pimpinan Fakultas / Ka.Prodi
- Surat dikirim ke Rektor melalui Biro Administrasi Umum (BAUP) serta tembusan ke Biro Aset
- Biro Aset memproses setelah disposisi oleh pimpinan
- Setelah disetujui Pimpinan UIR maka Biro Aset menghubungi peminjam dan menjelaskan proses Administrasi Pembayaran serta Membuat Surat Izin Pemakaian Untuk Peminjam.
- Surat Izin Pemakaian dapat diterima ketika peminjam telah menyelesaikan Proses Administrasi Pembayaran yang telah di Transfer ke Rek. UIR dan Bukti transfer di kirim ke Biro Aset.
- Fasilitas Gedung dan Lapangan dapat digunakan dengan Berkoordinasi dengan Petugas di Gedung atau Lapangan.