BIRO ASET

Biro Aset

Universitas Islam Riau

Prosedur Peminjaman Kendaraan
Milik Universitas Islam Riau

Peminjaman kendaraan UIR
  1. Pimpinan Fakultas /Unit menyurati Rektor dan Permohonan Organisasi Mahasiswa diketahui Pimpinan Fakultas /Ka. Prodi.
  2. Surat dikirim ke Rektor melalui Badan Administrasi Umum (BAUP) serta tembusan ke Badan Aset.
  3. Badan Aset dapat memproses setelah disposisi dari pimpinan.
  4. Setelah mendapat persetujuan Pimpinan maka Badan Aset Membuat Surat Nota Dinas Untuk Sopir.
  5. Setelah Nota Dinas Sopir diterima maka Sopir dapat menghubungi Peminjam untuk mengatur jadwal Keberangkatan
  6. Kendaraan UIR dapat digunakan sesuai dengan permohonan