Prosedur Peminjaman Kendaraan
Milik Universitas Islam Riau
- Pimpinan Fakultas /Unit menyurati Rektor dan Permohonan Organisasi Mahasiswa diketahui Pimpinan Fakultas /Ka. Prodi.
- Surat dikirim ke Rektor melalui Badan Administrasi Umum (BAUP) serta tembusan ke Badan Aset.
- Badan Aset dapat memproses setelah disposisi dari pimpinan.
- Setelah mendapat persetujuan Pimpinan maka Badan Aset Membuat Surat Nota Dinas Untuk Sopir.
- Setelah Nota Dinas Sopir diterima maka Sopir dapat menghubungi Peminjam untuk mengatur jadwal Keberangkatan
- Kendaraan UIR dapat digunakan sesuai dengan permohonan