BIRO ASET

Biro Aset

Universitas Islam Riau

Prosedur Peminjaman Fasilitas Gedung dan Lapangan
Milik Universitas Islam Riau

Peminjaman Gedung dan Lapangan UIR
  1. Pimpinan Fakultas / Unit menyurati Rektor dan Permohonan Organisasi Mahasiswa diketahui Pimpinan Fakultas / Ka.Prodi
  2. Surat dikirim ke Rektor melalui Biro Administrasi Umum (BAUP) serta tembusan ke Biro Aset
  3. Biro Aset memproses setelah disposisi oleh pimpinan
  4. Setelah disetujui Pimpinan UIR maka Biro Aset menghubungi peminjam dan menjelaskan proses Administrasi Pembayaran serta Membuat Surat Izin Pemakaian Untuk Peminjam.
  5. Surat Izin Pemakaian dapat diterima ketika peminjam telah menyelesaikan Proses Administrasi Pembayaran yang telah di Transfer ke Rek. UIR dan Bukti transfer di kirim ke Biro Aset.
  6. Fasilitas Gedung dan Lapangan dapat digunakan dengan Berkoordinasi dengan Petugas di Gedung atau Lapangan.